Syarat Menjadi Anggota

  • Home -
  • Keanggotaan / Syarat Menjadi Anggota



1.   Institusi calon anggota membuat surat permohonan, ditujukan kepada Ketua Umum

 

AIPNI dengan melampirkan:

 

a. SK Ijin Pendirian Institusi, SK Ijin Penyelenggaraan Prodi, SK Akreditasi LAMPT & BANPT

b. Profil institusi :

 

- Struktur organisasi dan nama-nama pimpinan

 

- Daftar nama dosen tetap dan ijazah serta kesediaan menjadi dosen tetap

 

- Jumlah mahasiswa setiap angkatan

 

- Kurikulum operasional (dalam bentuk sebaran semester)

 

- Waktu perkuliahan

 

- Fasilitas laboratorium, perpustakaan dan lahan praktek

 

- Rencana pengembangan tenaga untuk mempersiapkan program profesi

 

- Daftar kerjasama dengan institusi lain dan hal yang dikerjasamakan

 

- Jika tidak memiliki RS sendiri, perlu melampirkan SK hubungan kerjasama dengan tatanan praktik

2.   Pengurus AIPNI akan mempelajari dokumen

 

3.   Setelah semua persyaratan diterima, AIPNI akan mengajukan 2 orang pengurus

 

untuk  melakukan visitasi sebagai pembinaan awal bagi anggota baru. Biaya ditanggung oleh institusi yang dibina.

4.   AIPNI akan mengirimkan surat yang menyatakan diterima sebagai anggota AIPNI.

 

5.   Membayar iuran keanggotaan AIPNI sesuai Amandemen AD-ART AIPNI tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 15.000.000,-:

Iuran Pangkal : Rp. 10.000.000,-

 

Iuran Wajib     : Rp.  5.000.000,- per tahun

 

 

 

Berkas dapat dikirimkan melalui email Sekretariat AIPNI : secretary_ainec@yahoo.co.id