1. Institusi calon
anggota membuat surat permohonan,
ditujukan kepada Ketua Umum
AIPNI dengan melampirkan:
a. SK Ijin
Pendirian Institusi, SK
Ijin
Penyelenggaraan
Prodi, SK Akreditasi LAMPT
& BANPT
b. Profil institusi :
- Struktur organisasi dan nama-nama
pimpinan
- Daftar
nama dosen tetap dan
ijazah
serta kesediaan
menjadi dosen tetap
- Jumlah
mahasiswa setiap angkatan
- Kurikulum
operasional (dalam bentuk
sebaran semester)
- Waktu perkuliahan
- Fasilitas laboratorium, perpustakaan dan lahan
praktek
- Rencana pengembangan
tenaga untuk mempersiapkan program
profesi
- Daftar
kerjasama
dengan institusi lain dan hal
yang dikerjasamakan
- Jika tidak
memiliki RS sendiri, perlu
melampirkan SK hubungan
kerjasama dengan
tatanan praktik
2. Pengurus AIPNI akan mempelajari dokumen
3. Setelah semua
persyaratan
diterima, AIPNI akan mengajukan 2 orang pengurus
untuk melakukan visitasi
sebagai pembinaan awal bagi anggota
baru. Biaya ditanggung oleh institusi yang dibina.
4. AIPNI akan mengirimkan
surat yang menyatakan diterima sebagai
anggota AIPNI.
5. Membayar iuran keanggotaan
AIPNI sesuai
Amandemen
AD-ART
AIPNI
tahun 2021 yaitu sebesar
Rp. 15.000.000,-:
Iuran Pangkal : Rp.
10.000.000,-
Iuran Wajib
: Rp. 5.000.000,- per
tahun
Berkas dapat dikirimkan melalui email Sekretariat AIPNI :
secretary_ainec@yahoo.co.id